Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM, Kementerian Perhubungan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT da LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi dan program studi.
Kebijakan SPMI berlaku dan merupakan tanggung jawab seluruh komponen di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug baik pimpinan institusi, program studi serta semua unit kerja di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug .
Secara umum organisasi penyelenggara penjamin mutu di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug adalah :
Penjaminan mutu ditingkat Institusi dilakukan oleh Senat Institusi, Pimpinan Institusi dan Satuan Penjaminan Mutu Institusi.
Penjaminan mutu di tingkat Prodi dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (Safety Quality Manager).
IMPLEMENTASI SPMI