Skip to main content

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM, Kementrian Perhubungan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.

RAPAT PERSIAPAN PENGAJUAN AKREDITASI ULANG

Curug — Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug menggelar Rapat Persiapan Pengajuan Akreditasi Ulang Institusi Perguruan Tinggi, Jumat (12/12), bertempat secara internal pada pukul 14.00–16.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian BAAK selaku Penanggung Jawab Tim dan dihadiri oleh Tim Penyusun dokumen Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) Institusi (IAPT 4.0).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan PPI Curug dalam menghadapi proses akreditasi ulang institusi, sekaligus menyamakan persepsi terkait mekanisme, tahapan, dan target waktu penyusunan dokumen akreditasi sesuai ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Dalam pembahasannya, disampaikan bahwa proses akreditasi ulang telah dimulai sejak sinkronisasi data pada 9 Desember 2025 melalui sistem SAPTO versi 2. Seluruh dokumen LKPT dan LED ditargetkan selesai secara internal pada 24 Desember 2025 dan seluruh data serta dokumen diharapkan telah terunggah ke SAPTO v2 paling lambat 31 Desember 2025, sebelum batas akhir pengajuan pada 12 Januari 2026.



 
 

RAPAT PERSIAPAN PENGAJUAN AKREDITASI ULANG

Penyusunan dokumen mengacu pada Peraturan BAN-PT Nomor 27 Tahun 2024, dengan cakupan lima aspek utama, yaitu budaya mutu, relevansi pendidikan, relevansi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, diferensiasi misi, serta akuntabilitas. Penyusunan narasi ditekankan berbasis data, selaras dengan bukti dukung, serta konsisten antara data PDDIKTI, SAPTO, dan dokumen internal institusi.

Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh program studi yang didaftarkan wajib muncul dalam sistem SAPTO v2. Ketidaksesuaian data, seperti jumlah dosen tetap yang tidak memenuhi ketentuan, akan secara otomatis terdeteksi sistem dan berdampak pada penilaian akreditasi. Sistem penilaian akreditasi institusi bersifat kualitatif dengan prinsip memenuhi atau tidak memenuhi, sehingga keterpenuhan standar menjadi kunci utama.

Untuk mendukung percepatan dan kualitas penyusunan dokumen, PPI Curug merencanakan pelaksanaan workshop pendampingan penyusunan LKPT dan LED IAPT 4.0 pada Rabu, 17 Desember atau Kamis, 18 Desember 2025, dengan menghadirkan narasumber kompeten. Kegiatan ini diharapkan dapat memantau progres tim penyusun sekaligus memastikan kesiapan format dan mekanisme input data ke SAPTO v2.

Menutup rapat, pimpinan menekankan pentingnya koordinasi lintas bidang, kedisiplinan terhadap timeline, serta fokus seluruh tim dalam percepatan penyusunan dan validasi data. Seluruh hasil rapat akan ditindaklanjuti secara bersama-sama sebagai bagian dari komitmen PPI Curug dalam menjaga dan meningkatkan mutu institusi melalui akreditasi perguruan tinggi yang berkelanjutan.