Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM, Kementrian Perhubungan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.
Kebijakan SPMI berlaku dan merupakan tanggung jawab seluruh komponen di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug baik pimpinan institusi, program studi serta semua unit kerja di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug .
Secara umum organisasi penyelenggara penjamin mutu di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug adalah :
Penjaminan mutu ditingkat Institusi dilakukan oleh Senat Institusi, Pimpinan Institusi dan Satuan Penjaminan Mutu Institusi.
Penjaminan mutu di tingkat Prodi dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (Safety Quality Manager).
Siklus pelaksanaan SPMI dimulai dari tahap pertama, yaitu
penetapan standar sampai dengan tahap kelima yaitu peningkatan standar.
Kelima tahap inilah yang diterapkan untuk semua standar pendidikan
tinggi dalam SPMI PPI Curug.
Siklus SPMI untuk setiap
tahapannya (PPEPP) dirangkum sebagai berikut:
P : Pelaksanaan standar pendidikan tinggi
E : Evaluasi standar pendidikan tinggi
P : Pengendalian standar pendidikan tinggi
P : Peningkatan standar pendidikan tinggi